Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan gubernur atau bupati/walikota secara berkala.
Koreksi Anda