Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda
