Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS Asing yang memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pembuatan perjanjian kerjasama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id