Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) LKS Asing yang memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pembuatan perjanjian kerjasama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
