Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh LKS Asing harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA.
(3) Dalam hal permohonan izin operasional LKS Asing ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.
Koreksi Anda
