Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasional oleh LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen :
a. status LKS Asing sebagai badan hukum
b. proposal kerjasama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan;
c. keterangan mengenai mitra kerja lokal;
d. rancangan perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
e. surat izin prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
