Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasional oleh LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen : a. status LKS Asing sebagai badan hukum b. proposal kerjasama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; c. keterangan mengenai mitra kerja lokal; d. rancangan perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan e. surat izin prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda