Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) LKS Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
(2) LKS Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA wajib terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
Koreksi Anda
