Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan LKS ditujukan bagi LKS asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA.
Koreksi Anda