Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tipologi LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(2) Penetapan tipologi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penilaian LKS.
(3) Pedoman Pelaksanaan Penilaian LKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
