Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) LKS tipe D/Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, memiliki kriteria:
a. belum memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan;
b. masih perlu bantuan untuk memenuhi standar minimal;
c. perolehan nilai di bawah 40,0 %.
(2) LKS tipe C/Tumbuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, memiliki kriteria :
a. telah memenuhi sebagian standar kelembagaan dan pelayanan;
b. masih perlu pendampingan untuk pengembangannya;
c. perolehan nilai antara 40,0 % - 60,0 %.
(3) LKS tipe B/Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, memiliki kriteria :
a. telah memenuhi sebagian besar standar kelembagaan dan pelayanan;
b. memiliki potensi untuk dikembang-tingkatkan;
c. perolehan nilai antara 60 % - 80 %.
(4) LKS tipe A/Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, memiliki kriteria:
a. telah memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan;
b. tidak bergantung pada bantuan Pemerintah;
c. dapat dijadikan contoh;
d. perolehan nilai diatas 80 %.
Koreksi Anda
