Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS tipe D/Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, memiliki kriteria: a. belum memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan; b. masih perlu bantuan untuk memenuhi standar minimal; c. perolehan nilai di bawah 40,0 %. (2) LKS tipe C/Tumbuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, memiliki kriteria : a. telah memenuhi sebagian standar kelembagaan dan pelayanan; b. masih perlu pendampingan untuk pengembangannya; c. perolehan nilai antara 40,0 % - 60,0 %. (3) LKS tipe B/Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, memiliki kriteria : a. telah memenuhi sebagian besar standar kelembagaan dan pelayanan; b. memiliki potensi untuk dikembang-tingkatkan; c. perolehan nilai antara 60 % - 80 %. (4) LKS tipe A/Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, memiliki kriteria: a. telah memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan; b. tidak bergantung pada bantuan Pemerintah; c. dapat dijadikan contoh; d. perolehan nilai diatas 80 %.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id