Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Lingkup wilayah kegiatan LKS dapat meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi nasional menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi provinsi menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial pada 1 (satu) kabupaten/kota di provinsi setempat.
Koreksi Anda
