Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup wilayah kegiatan LKS dapat meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi nasional menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi provinsi menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. (3) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial pada 1 (satu) kabupaten/kota di provinsi setempat.
Koreksi Anda