Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
