Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id