Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua LKS yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan ini dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda