Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Semua LKS yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan ini dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
