Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda