Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bersangkutan dikenakan denda administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id