Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak dipatuhi, dilakukan penghentian sementara dari kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id