Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) huruf a, dan Pasal 48 ayat (2) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
Koreksi Anda