Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 48 ayat (2) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
Koreksi Anda
