Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) LKS Asing yang tidak mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau tidak mempunyai izin teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. denda administratif.
(2) LKS Asing yang tidak melaporkan kergiatannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
