Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
LKS yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
Koreksi Anda
