Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) LKS yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diberikan penghargaan dan dukungan dari pemerintah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi dan bimbingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan pemberian pelatihan dan penyediaan tenaga ahli.
Koreksi Anda
