Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diberikan penghargaan dan dukungan dari pemerintah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi dan bimbingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan pemberian pelatihan dan penyediaan tenaga ahli.
Koreksi Anda