Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun mengenai penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana LKS.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS didaerahnya kepada Gubernur.
(3) Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
(4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan setiap tahun
(5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
