Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan LKS meliputi :
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota;
d. sumbangan masyarakat;
e. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial;
f. bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
