Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan LKS meliputi : a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; d. sumbangan masyarakat; e. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial; f. bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Pasal.id