Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilaksanakan melalui kegiatan jaringan kemitraan.
Koreksi Anda