Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Kementerian Sosial, pemerintahan daerah provinsi, dan/atau pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi
dengan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Koreksi Anda
