Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan secara terkoordinasi antar LKS melalui lembaga koordinasi non pemerintah yang bersifat terbuka, independen, mandiri, otonom pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
Koreksi Anda
