Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial LKS mempunyai peran : a. mencegah terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan c. menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda