Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial LKS mempunyai peran :
a. mencegah terjadinya masalah sosial;
b. memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan
c. menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda
