Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 184 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Kedudukan, Peran dan Fungsi, Lingkup Wilayah dan Tipologi, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan LKS, Sumber Daya, Koordinasi, Kewenangan, Pendanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Dukungan, dan Sanksi Administratif
Koreksi Anda
