Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan paling lambat minggu kedua bulan November Tahun Anggaran berjalan.
(2) Sekretaris Jenderal melakukan penggabungan atas Laporan Perkiraan Realisasi PNBP Triwulan IV Unit Kerja Eselon I menjadi Laporan Perkiraan Realisasi PNBP Triwulan IV Kementerian Sosial untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran minggu keempat bulan November Tahun Anggaran berjalan.
Koreksi Anda
