Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan paling lambat minggu kedua bulan November Tahun Anggaran berjalan. (2) Sekretaris Jenderal melakukan penggabungan atas Laporan Perkiraan Realisasi PNBP Triwulan IV Unit Kerja Eselon I menjadi Laporan Perkiraan Realisasi PNBP Triwulan IV Kementerian Sosial untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran minggu keempat bulan November Tahun Anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Pasal.id