Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Realisasi PNBP.
(2) Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan triwulan I, triwulan II, triwulan III dan triwulan IV, serta disusun dengan menggunakan Aplikasi.
(3) Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh kepala satuan kerja secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Dalam hal kepala satuan kerja yang tidak atau terlambat menyampaikan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretaris Jenderal melakukan penggabungan atas Laporan Realisasi PNBP Unit Kerja Eselon I menjadi Laporan Realisasi PNBP Kementerian Sosial untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
