Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bendahara belum menyampaikan LPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP yang diajukan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan bendahara dari kewajiban penyampaian LPJ.
Koreksi Anda
