Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan pada satuan kerja wajib menyampaikan LPJ kepada :
a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya;
b. Menteri; dan
c. Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Penyampaian LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan.
Koreksi Anda
