Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan pada satuan kerja wajib menyampaikan LPJ kepada : a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya; b. Menteri; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Penyampaian LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Pasal.id