Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyusun LPJ bulanan atas uang yang dikelolanya. (2) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan informasi sebagai berikut: a. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu; dan b. hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA).
Koreksi Anda