Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyusun LPJ bulanan atas uang yang dikelolanya.
(2) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan informasi sebagai berikut:
a. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu; dan
b. hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA).
Koreksi Anda
