Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sebagian dana dari suatu PNBP dapat digunakan oleh satuan kerja yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
dan/atau
f. pelestarian sumber daya alam.
(3) Satuan kerja dapat menggunakan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
