Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Format Model Buku Bendahara Penerimaan, Surat Setoran Bukan Pajak, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerima sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Sosial ini.
Koreksi Anda
