Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Pembukuan Bendahara Penerimaan, sebagai berikut : a. setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/ register-register; b. dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain : 1. SBS (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara); 2. SSBP yang dinyatakan sah, yang diterima dari orang/badan hukum (sebagai bukti pembukuan penerimaan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); dan 3. SSBP yang dinyatakan sah (merupakan bukti pembukuan pengeluaran bagi bendahara). c. dokumen sumber pembukuan bendahara, berfungsi sebagai bukti realisasi target anggaran penerimaan untuk akun berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran.
Koreksi Anda