Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bendahara penerimaan melakukan pengelolaan kas dengan ketentuan :
a. membukukan dan menatausahakan PNBP berdasarkan SSBP yang dinyatakan sah;
b. pembukuan dan penatausahaan bendahara penerimaan :
1. membuat dan menyampaikan SBS lembar ke-1 kepada penyetor, dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara;
2. menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan penyetorannya diatur secara berkala;
3. penyetoran ke Kas Negara dengan menggunakan formulir SSBP.
SSBP yang dinyatakan sah, merupakan bukti bahwa bendahara telah melaksanakan kewajibannya selaku wajib setor; dan
4. dalam hal penyetoran dilakukan secara berkala, Bendahara Penerimaan wajib menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening.
c. pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara menggunakan formulir SSBP.
Koreksi Anda
