Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan melakukan penagihan dan/atau pemungutan PNBP atas jenis dan tarif PNBP sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial.
(2) Hasil penagihan dan/atau pemungutan PNBP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara menggunakan format SSBP melalui bank/Pos persepsi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
