Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN/APBN-P, Satuan Kerja dapat mengajukan revisi anggaran yang berupa penambahan pagu PNBP dengan dilampiri dokumen SSBP dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pendukung untuk penambahan usulan penggunaan PNBP. (2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan prosedur sebagai berikut : a. Satuan Kerja menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan; b. Unit Kerja Eselon I melakukan penelaahan kewajaran usulan revisi anggaran PNBP Tahun berjalan atas usulan satuan kerja pada tingkat Unit Kerja Eselon I; c. hasil telaahan Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan; d. Sekretaris Jenderal Cq. Biro Perencanaan dan Biro Keuangan menyampaikan usulan revisi anggaran PNBP Tahun berjalan dari Unit Kerja Eselon I kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Direktur Anggaran II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda