Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Eselon I melakukan penggabungan dan penelaahan kewajaran usulan perubahan target PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Hasil penggabungan dan telaahan sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penggabungan atas usulan Unit Kerja Eselon I menjadi usulan perubahan target PNBP Kementerian Tahun berjalan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Direktur Anggaran II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
