Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja dapat menyampaikan usulan perubahan target PNBP Tahun berjalan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangaan. (2) Usulan perubahan target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda