Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja dapat menyampaikan usulan perubahan target PNBP Tahun berjalan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangaan.
(2) Usulan perubahan target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda
