Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyusunan target dan penetapan pagu penggunaan sebagian dana PNBP dan pengalokasiannya ke dalam RKA-K/L, sebagai berikut :
a. Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja Kementerian/ Lembaga (Renja-KL) untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Kerangka Pembangunan Jangka Menengah (KPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
b. satuan kerja menyampaikan usulan target dan pagu penggunaan PNBP tahun anggaran yang direncanakan untuk pagu :
1. indikatif selambat-lambatnya minggu pertama Januari tahun berjalan; dan
2. anggaran selambat-lambatnya minggu pertama Maret tahun berjalan.
c. satuan kerja mengusulkan target dan pagu penggunaan PNBP kepada Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q.
Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan;
d. Unit Kerja Eselon I melakukan penggabungan dan penelaahan kewajaran usulan target dan kegiatan yang dibiayai PNBP atas usulan satuan kerja pada tingkat Unit Kerja Eselon I;
e. hasil penggabungan dan telaahan sebagaimana pada huruf b selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan; dan
f. Sekretaris Jenderal melakukan penggabungan atas usulan Unit Kerja Eselon I menjadi usulan target dan pagu penggunaan PNBP Kementerian Sosial untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
