Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Ketentuan jenis dan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar dalam memungut jenis dan besaran PNBP pada satuan kerja Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
