Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan PNBP ini, meliputi : a. jenis dan tarif PNBP; b. penyusunan target dan pagu PNBP c. revisi anggaran yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP; d. penagihan, pemungutan, dan penyetoran; e. penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan; f. penggunaan PNBP; g. laporan pertanggungjawaban bendahara; dan h. pelaporan PNBP.
Koreksi Anda