Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan PNBP ini, meliputi :
a. jenis dan tarif PNBP;
b. penyusunan target dan pagu PNBP
c. revisi anggaran yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP;
d. penagihan, pemungutan, dan penyetoran;
e. penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan;
f. penggunaan PNBP;
g. laporan pertanggungjawaban bendahara; dan
h. pelaporan PNBP.
Koreksi Anda
