Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 183 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip pengelolaan PNBP, sebagai berikut :
a. seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara; dan
b. seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
