Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA- E1) lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (2) Setiap triwulan UAPPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan Neraca kepada Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntasi dan Pelaporan Keuangan. (3) UAPPA melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester. BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAKPA-E1 dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (4) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kealahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (5) Setiap semester UAPA menyusun Laporan Keuangan lengkap sebagaimana ilustrasi pada lampiran IVd. Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan www.djpp.kemenkumham.go.id Pelaporan Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (6) Jadwal penggabungan, rekonsiliasi dan pengiriman laporan keuangan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id