Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di bawah eselon 1 dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W), lingkup eselon I yang bersangkutan. (2) Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA dan Neraca ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan. (3) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen www.djpp.kemenkumham.go.id Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAKPA-W dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (4) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kealahan, UAPPA-E1 menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. selanjutnya UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke UAPA. (5) Setiap semester UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan lengkap sebagaimana ilustrasi pada lampiran IVc, untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-E1. (6) Jadwal penggabungan, rekonsiliasi dan pengiriman laporan keuangan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id