Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman ADK, dilakukan sebagai berikut :
a. laporan keuangan beserta ADK dikirim ke KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data yang ada di KPPN;
b. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR tersebut akan menjadi salah satu dokumen dalam rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
c. setiap bulan UAKPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca ketingkat UAPPA-W berikuit BAR. sedangkan untuk UAKPA kantor pusat hanya melakukan pengiriman ke UAPPA-E1;
d. UAKPA yang ditunjuk sebagai UAPPA-W, pada saat rekonsiliasi dengan KPPN untuk bulan Mei, Agustus, November 2XX1 dan Februari 2XX2, harus melampirkan BAR UAPPA-W hasil rekonsiliasi dengan kanwil Dijen Perbendaharaan; dan
e. apabila UAPPA-W belum terbentuk, maka UAKPA menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca ke UAPPA-E1 beserta ADK sesua jadwal penyampaian.
(2) Setiap semester UAKPA menyusun Laporan Keuangan scara lengkap.
Laporan keuangan tersebut disampaikan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh KPA/kepala satker.
(3) Jadwal penggabungan, rekonsiliasi dan pengiriman laporan keuangan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
