Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Periode dan Waktu penyampaian Laporan disusun dalam 4 (empat) periode yaitu pelaporan bulanan, triwulanan, Semesteran dan Tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Waktu penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (UAPA) disampaikan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk LRA Triwulan I dan Neraca per 31 Maret, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei tahun anggaran berjalan;
b. untuk LRA Semester I, Neraca per 30 Juni, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juli tahun anggaran berjalan;
c. untuk LRA Triwulan III dan Neraca per 30 September, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 9 November tahun anggaran berjalan; dan
d. untuk LRA Tahunan, Neraca per 31 Desember, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir di bulan Februari tahun anggaran berakhir.
(3) Waktu penyampaian laporan keuangan UAPPA-E1 ke tingkat Kementerian (UAPA) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk LRA Triwulan I dan Neraca per 31 Maret, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 26 April tahun anggaran berjalan;
b. untuk LRA Semester I, Neraca per 30 Juni, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan;
c. untuk LRA Triwulan III dan Neraca per 30 September, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Oktober tahun anggaran berjalan; dan
d. untuk LRA Tahunan, Neraca per 31 Desember, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Februari tahun anggaran berakhir.
(4) Waktu penyampaian laporan keuangan UAPPA-W ke tingkat UAPPA- E1 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk LRA Triwulan I dan Neraca per 31 Maret, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 April tahun anggaran berjalan;
b. untuk LRA Semester I, Neraca per 30 Juni, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
c. untuk LRA Triwulan III dan Neraca per 30 September, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Oktober tahun anggaran berjalan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. untuk LRA Tahunan, Neraca per 31 Desember, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Januari tahun anggaran berakhir.
(5) Waktu penyampaian laporan keuangan UAKPA ke tingkat UAPPA-W / UAPPA-E1 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk LRA Triwulan I dan Neraca per 31 Maret, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 12 April tahun anggaran berjalan;
b. untuk LRA Semester I, Neraca per 30 Juni, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli tahun anggaran berjalan;
c. untuk LRA Triwulan III dan Neraca per 30 September, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Oktober tahun anggaran berjalan; dan
d. untuk LRA Tahunan, Neraca per 31 Desember, dan Catatan atas Laporan Keuangan, disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Januari tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
