Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan keuangan kementerian dengan menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang dan ekuitas dana yang berada dalam tanggung jawabnya.
(2) Laporan keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
