Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, melakukan pengendalian secara menyeluruh.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pengendalian terhadap pengelola anggaran di lingkungannya.
Koreksi Anda
