Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara : a. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya; b. LPJ sebagaimana dimaksud pada butir 1), menyajikan informasi sebagai berikut : 1) keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu; 2) keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos; 3) hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA); dan 4) penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas. c. LPJ disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA; d. pada akhir tahun anggaran, Buku Kas Umum, buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran wajib ditutup; e. tata cara pembukuan Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Sosial ini; f. dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan keseragaman pembukuan telah ditetapkan model-model buku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Sosial ini; g. apabila terjadi perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 47/PB/2009, maka Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian berdasarkan pada Perdirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru; www.djpp.kemenkumham.go.id h. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja wajib menyampaikan LPJ kepada : a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya; b. Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan. i. penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id